Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, ada enam jenis kegiatan pada Prodamas Plus yang akan direalisasikan di tahun 2021, Selasa (1/9/2020). Foto : Sosialisasi Prodamas Plus Pemerintah Kota Kediri
Jenis kegiatan Prodamas Plus tersebut diantaranya, 1. Infrastruktur diantaranya, a. resapan air atau biopori. b. sumur bor, tandon dan jaringan air bersih. c. jalan lingkungan, jembatan kecil, gorong-gorong, drainase. d. taman di lingkungan. e. sanitasi/MCK umum. f. penerangan jalan lingkungan. g. sarana prasarana rumah ibadah. h. gedung Balai RT/RW. i. gudang portable.
j. hydrant. k. portal gang lingkungan. l. plengsengan. m. trotoar. n. talut/dinding penahan jalan. o. pengecatan sarana umum. p. arena bermain anak. q. gedung PAUD; dan/atau. r. sarana prasarana umum pendukung Kampung Keren.
Dari keseluruhan jenis kegiatan infrastuktur tersebut, apabila berada di lahan aset pemerintah daerah maka harus mendapatkan izin tertulis. Status lahan fasum dan/atau fasos harus sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot. Apabila berada di lahan milik pribadi harus ada pernyataan tertulis pemberian izin.
2. Kesehatan, a. pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat. b. pengadaan mebeleur dan peralatan layanan kesehatan Posyandu (lansia/balita) berupa alat-alat cek kesehatan (gula darah, kolesterol, asam urat dan thermometer), timbangan injak, timbangan dacin, celana timbang, keranjang timbang, tikar stunting dan APE.
c. pengadaan sarana prasarana pendukung perilaku hidup bersih dan sehat. d. pemberian makanan tambahan (pmt) dan vitamin di posyandu; dan/atau. e. pengadaan sarana prasarana umum bidang kesehatan pendukung Kampung Keren.
3. Sosial Budaya, a. pemberian bantuan bahan makanan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam DTKS atau sebutan lainnya paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket per Kepala Keluarga (KK).
b. pengadaan sarana prasarana pendukung kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dasawisma. c. pengadaan gerobak sampah dan tempat sampah terpilah terstandar, d. pengadaan CCTV digital.
e. pengadaan sarana dan prasarana bermain ramah anak; dan/atau. f. pengadaan sarana prasarana umum bidang sosial budaya pendukung Kampung Keren.
4. Ekonomi, a. bantuan permodalan Koperasi RW yang berkategori sehat paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Koperasi RW. b. bantuan sarana dan prasarana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam skala kecil yang telah memiliki usaha ekonomi produktif dan telah berjalan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
c. pelatihan keterampilan usaha / kerja. d. pelatihan dan pendampingan industri kecil. e. fasilitasi pengurusan perizinan usaha, hak paten dan sertifikasi produk. f. pembuatan Taman BUTORANTAS (Buah, Toga, sayuran dan tanaman hias).
g. pelatihan pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL); dan/atau. h. pengadaan sarpras umum bidang ekonomi pendukung Kampung Keren.
5. Pendidikan, a. pengadaan sarana prasarana TPA/TPQ, kejar paket, taman baca masyarakat. b. pengadaan sarana prasarana PAUD. c. pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SD dan SMP yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebutan lainnya.
d. pengadaan peralatan belajar English Masive (EMAS), Qur’an Massive dan kelompok belajar lainnya; dan/atau. e. pengadaan sarana prasarana umum bidang pendidikan pendukung Kampung Keren.
6. Kepemudaan, a. pengadaan peralatan olah raga di tingkat RT. b. kegiatan pelatihan dan pengadaan sarana prasarana pengembangan industri kreatif bagi pemuda. c. pengadaan sarana prasarana kegiatan kepemudaan lainnya dan d. pengadaan sarana prasarana umum bidang kepemudaan pendukung Kampung Keren. (A Rudy Hertanto)
Berita Terkait
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Persiapan Realisasi Sedang Berjalan
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Perhatikan Catatan Penting Pelaksanaan
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Kelompok Masyarakat Sebagai Pelaksana
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Penerapan Swakelola Tipe IV
